Sebuah berita mengejutkan datang dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Pemerintah rencananya akan menghapuskan kegiatan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa tingkat strata satu atau sarjana.
Keinginan untuk menghapus skripsi diawali dari maraknya penjualan ijazah palsu oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Namun, layaknya sebuah kebijakan, tentu tidak serta merta diterima begitu saja oleh masyarakat. Terdapat pro kontra untuk masalah penghapusan skripsi ini.
Merujuk dari artikel yang ada di jogja.tribunnews.com perihal penghapusan skripsi ini, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2012, Muhammad Rosyid Abdilah, mengatakan bahwa dirinya setuju bahwa kebijakan skripsi dilempar kepada pihak kampus. Pernyataan tersebut terlontarkan karena perguruan tinggi negeri (PTN) saat ini sudah memiliki status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Sebagian mahasiswa juga sepakat bahwasanya skripsi sebagai syarat kelulusan tidak lagi relevan. Menurut mereka, skripsi tidaklah menjadi satu-satunya alat ukur apakah mahasiswa tersebut dapat lulus atau tidak. Tidak hanya itu, menggeneralisir semua mahasiswa strata satu agar mengerjakan skripsi sebagai syarat lulusnya tidaklah bagus karena beberapa fakultas dan jurusan justru lebih baik untuk turun langsung dan mengimplementasikan hasil belajarnya seperti contoh fakultas dan jurusan ilmu exact.
Namun, tolakan untuk menghapuskan skripsi sebagai syarat lulus juga ada. Dilansir di kompasiana.com, Rektor Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. H. Werry Darta Taifur, S.E., M.A mengatakan bahwa skripsi menjadi pembeda antara Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi. Hal tersebut muncul lantaran perbedaan antara SMA dan perguruan tinggi adalah penelitian dan pengabdian dan hal tersebut merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi. Jika hal tersebut dihilangkan, maka roh Tri Dharma sendiri akan hilang juga.
Terlepas dari polemik pro kontra penghapusan skripsi, tentunya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pasti adalah keputusan yang terbaik. Diharapkan agar keputusan nanti yang akan diambil dapat merubah sistem pendidikan kita di tingkat perguruan tinggi menjadi lebih baik lagi.