Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
Adanya konsep belajar merdeka tentunya bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk belajar diluar kampus. Konsep tersebut terus dikembangkangkan oleh Kemendikbud sebagai upaya untuk mendapatkan calon pemimpin masa depan yang berkualitas.
Kampus merdeka adalah pada dasarnya menjadi sebuah konsep baru yang membiarkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi. Konsep ini pada dasarnya menjadi sebuah lanjutan dari sebuah konsep yang sebelumnya yaitu merdeka belajar.
Ini merupakan sebuah implementasi dari visi misi yang dimiliki oleh Presiden Joko Widodo guna menciptakan adanya SDM yang lebih unggul. Perencanaan pada konsep kampus merdeka pada dasarnya hanya perlu untuk mengubah peraturan menteri saja. Konsep kampus yang merdeka rencananya akan segera dilangsungkan untuk mendapatkan kualitas pembelajaran yang lebih berkualitas.
Tujuan dari penerapan kampus yang merdeka adalah agar mahasiwa nantinya memiliki kemampuan untuk menguasai beragam keilmuan yang berguna didunia kerja nantinya. Dalam kampus merdeka sendiri ada empat hal yang disampaikan oleh menteri Nadiem Makarim. Berikut empat hal tersebut:
- Mengubah PTN Satker Menjadi Sebuah PTN BH
Dalam kebijakan kemendikbud dengan penerapan kampus yang merdeka adalah mengubah PTN Satuan Kerja (Satker) untuk kemudian menjadi PTN BH (Badan Hukum). PTN Satker adalah sebuah perguruan tinggi negeri dengan status sebagai satuan kerja di mana didalamnya terdapat layanan umum yang tersedia. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah PTN Satker menjadi PTN BH.
Pada dasarnya, semua PTN dengan status badan hukum nantinya akan mendapatkan keleluasaan untuk dapat bermitra dengan adanya industri. Ini juga berkaitan dengan adanya keleluasaan pihak kampus untuk melakukan proyek komersial nantinya. Adanya PTN BH nantinya juga dapat melakukan perubahan pada pengaturan keuangan dengan cepat sesuai dengan yang paling dibutuhkan.
- Re-Akreditasi Otomatis
Salah satu kebijakan lainnya yang diterapkan dalam kampus yang merdeka adalah adanya penyederhanaan pada akreditasi perguruan tinggi. Kebijakan ini, berkaitan dengan program re-akreditasi yang pada dasarnya bersifat otomatis untuk semua peringkat dan juga bersifat sukarela bagi perguruan tinggi.
Pada dasarnya dalam penerapan kampus merdeka, kedepannya akreditasi tetap berlaku selama lima tahun dan bisa di perbaharui secara otomatis. Adanya akreditasi A akan diberikan pada setiap perguruan tinggi yang nantinya bisa berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
- Membuka Prodi Baru
Selanjutnya dalam penerapan kampus merdeka, Nadiem menetapkan kebijakan lain yang akan ditetapkan pada setiap perguruan tinggi, baik itu PTN ataupun PTS. Kebijakan ini berkaitan dengan otonomi bagi setiap perguruan tinggi untuk membuka atau mendirikan sebuah program studi yang baru.
Otonomi pendirian prodi baru nantinya akan diberikan jika perguruan tinggi tersebut telah memiliki akreditasi A ataupun B. Bahwa hak otonom tersebut diberikan jika telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk pada QS Top 100 World Universities. Dalam penetapan kebijakan ini ada pengecualian pada program pendidikan dan juga bidang kesehatan.
Kerja sama yang dilakukan tersebut mencakup pada penyusunan kurikulum, praktik kerja lapangan, dan penempatan kerja bagi mahasiswa. Dalam pembukaan atau pendirian prodi baru nantinya Kemdikbud akan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi serta mitra prodi dalam melakukan pengawasan. Tracer Study pada dasarnya menjadi kewajiban yang dilakukan setiap tahunnya dan perguran tinggi wajib memastikan penetapan hal tersebut.
- Adanya kegiatan dua semester diluar kampus
Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil atau tidak SKS di luar kampus sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS dari prodi lain di dalam kampus sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Tetapi, ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Di sisi lain, saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Tiap SKS diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan oleh kampus. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan program yang disetujui oleh rektor.
Empat kebijakan tersebut pada dasarnya akan mendorong keberhasilan pada penerapan kampus merdeka yang diterapkan nantinya. Semua pihak tentu perlu mendukung adanya penerapan kampus merdeka dan membantu mahasiswa lebih siap menjadi SDM yang unggul. Untuk mendapatkan buku saku tersebut silakan download dengan link berikut ini Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka